Pihak A (Penyedia): [Nama lengkap Pabrik] (selanjutnya disebut sebagai "Pihak A", produsen produk seperti PPF, PPF Warna, dan Film Tint Window)
Pihak B (Penerima): [Nama Lengkap Pelanggan] (selanjutnya disebut sebagai "Pihak B", pelanggan yang bekerja sama dengan Pihak A pada PPF, PPF Warna, dan Film Tint Window)
I. Lingkup Perlindungan Privasi (Fokus pada Skenario Kerjasama PPF/Color PPF/Window Tint Film)
II. Kewajiban kerahasiaan Pihak A (Untuk PPF/PPF Warna/Window Tint Film Protection Information)
III. Hak dan Kewajiban Pihak B (Mengenai Kerjasama Produk)
IV. Skenario Pengecualian
V. Tanggung jawab atas Pelanggaran Kontrak (Fokus pada Dampak Kebocoran Informasi Produk)
VI. Masa berlaku perjanjian
Perjanjian ini akan berlaku mulai tanggal penandatanganan dan segel oleh kedua belah pihak,dan tetap berlaku selama tiga tahun setelah pelaksanaan penuh semua pesanan kerjasama PPF/Color PPF/Window Tint FilmSetelah kedaluwarsa,Kewajiban kerahasiaan Pihak A untuk informasi kustomisasi produk dan data teknis inti yang tidak dipublikasikan oleh Pihak B tetap berlaku sampai informasi menjadi publik..
VII. Lainnya
Partai A (segel): ________________
Perwakilan hukum/perwakilan berwenang (Tandatangan): ____
Tanggal://____
Partai B (segel): ________________
Perwakilan hukum/perwakilan berwenang (Tandatangan): ____
Tanggal://____