Perusahaan terbaru

Kebijakan Privasi

Rumah

>

Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi

Perjanjian Privasi Kerjasama Pabrik-Pelanggan (PPF/Color PPF/Window Tint Film Specific)

Pihak A (Penyedia): [Nama lengkap Pabrik] (selanjutnya disebut sebagai "Pihak A", produsen produk seperti PPF, PPF Warna, dan Film Tint Window)

Pihak B (Penerima): [Nama Lengkap Pelanggan] (selanjutnya disebut sebagai "Pihak B", pelanggan yang bekerja sama dengan Pihak A pada PPF, PPF Warna, dan Film Tint Window)

I. Lingkup Perlindungan Privasi (Fokus pada Skenario Kerjasama PPF/Color PPF/Window Tint Film)

  1. Informasi Bisnis Pihak B (Termasuk Informasi Terkait Kerjasama Produk): Termasuk namun tidak terbatas pada rencana pengadaan PPF/PPF Warna/Window Tint Film oleh Pihak B (misalnya, model pengadaan, jumlah, siklus), kelompok pelanggan target (misalnya toko modifikasi,toko mobil 4S, distributor lintas batas), strategi harga, tata letak penjualan regional, serta informasi bisnis dasar seperti nama, informasi kontak, dan alamat Pihak B;
  2. Informasi Pribadi Eksklusif untuk PPF/Color PPF/Window Tint Film:
    • Parameter kustomisasi: Seperti ketebalan bahan dasar PPF (5-12mil), tingkat ketahanan goresan, periode garansi anti kuning; Warna Sistem warna PPF (matte / glossy / gradien),Tekstur (serat karbon/mat), nomor kartu warna dan rumus pencampuran warna; tingkat isolasi panas Window Tint Film (50%-90%), pernapasan cahaya (15%-70%), tingkat tahan ledakan, dan data kustomisasi OEM / ODM lainnya;
    • Bahan Desain: Termasuk desain PPF eksklusif Pihak B/warna PPF kemasan (misalnya, LOGO cetak, persyaratan bahan kemasan), desain label spesifikasi Window Tint Film,dan juga sampel warna dan sampel fisik dari produk yang disesuaikan;
  3. Informasi yang berkaitan dengan Kesesuaian Produk dan Sertifikasi: Peraturan pasar sasaran yang diminta oleh Pihak B agar Pihak A mematuhi (misalnya, persyaratan EU RoHS, FCC AS untuk PPF/Color PPF/Window Tint Film), laporan uji produk (misalnya,Laporan uji ketahanan goresan PPF, Data pengujian isolasi panas Film Window Tint), informasi terkait sertifikasi (misalnya, nomor sertifikat, model produk yang berlaku,termasuk model PPF yang disebutkan sebelumnya seperti UA-Series dan S-Series);
  4. Informasi Rahasia Lainnya untuk Kerjasama Produk: Permintaan PPF / PPF Warna / Window Tint Film yang terperinci ditandai sebagai rahasia oleh Pihak B, umpan balik produksi uji coba, data purna jual,dan rencana promosi produk yang tidak dipublikasikan oleh Pihak B dan strategi respons pesaing yang dipelajari selama kerja sama.

II. Kewajiban kerahasiaan Pihak A (Untuk PPF/PPF Warna/Window Tint Film Protection Information)

  1. Pembatasan Penggunaan Informasi: Pihak A hanya akan menggunakan informasi privasi Pihak B untuk produksi (misalnya, menyesuaikan jalur produksi sesuai dengan parameter kustomisasi Pihak B), R&D (misalnya,bekerja sama dengan Pihak B untuk mengoptimalkan proses pencampuran warna PPF Warna), pengiriman pesanan (misalnya, memproduksi sesuai dengan desain kemasan Pihak B), dan sertifikasi kepatuhan (misalnya, memberikan data pengujian untuk model yang sesuai) PPF/Color PPF/Window Tint Film.Tidak boleh digunakan untuk produksi produk lain atau tampilan eksternal;
  2. Kontrol Keamanan Informasi:
    • Informasi teknis inti seperti formula pencampuran warna PPF/Color PPF dan proses lapisan isolasi panas Window Tint Film hanya dapat diakses oleh personel R&D dan produksi inti,yang akan menandatangani perjanjian kerahasiaan khusus;
    • Dokumen elektronik (misalnya, lembar parameter kustomisasi Pihak B, data kartu warna) harus disimpan dengan cara terenkripsi; bahan kertas (misalnya, laporan uji,(formulas konfirmasi sampel) harus disimpan oleh personel yang ditunjuk; sampel (misalnya, sampel PPF Warna yang disesuaikan untuk Partai B) harus ditandai "Rahasia" secara terpisah dan disimpan di tempat yang terkunci;
  3. Persyaratan kerahasiaan bagi pihak ketiga: Jika Pihak A perlu mempercayakan kepada pihak ketiga (misalnya, lembaga pengujian, penyedia logistik) untuk menangani informasi yang berkaitan dengan PPF/Color PPF/Window Tint Film (misalnya,mengirimkan Film Tinta Jendela yang disesuaikan dari Pihak B untuk pemeriksaan), ia harus memberitahukan Pihak B sebelumnya dan meminta pihak ketiga untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan untuk mencegah kebocoran informasi;
  4. Penanganan Setelah Penghentian Kerjasama: Dalam waktu 15 hari kerja setelah penghentian kerja sama, Pihak A harus berhenti menggunakan PPF/Color PPF/Window Tint Film-related information dari Pihak B, mengembalikan atau menghancurkan lembar parameter kustomisasi,Kartu warna, dan kemasan khusus yang tidak digunakan seperti yang diminta oleh Pihak B, menghapus rumus pencampuran warna dan data pesanan yang disimpan secara elektronik, dan tidak menyimpan cadangan untuk produksi berikutnya.

III. Hak dan Kewajiban Pihak B (Mengenai Kerjasama Produk)

  1. Hak: Pihak B berhak untuk secara teratur memeriksa perlindungan pihak A atas informasi PPF/Color PPF/Window Tint Film (misalnya, memeriksa catatan penyimpanan sampel).Rumus PPF Warna yang disesuaikan oleh Pihak B digunakan oleh pihak ketiga), Pihak B dapat meminta Pihak A untuk segera menghentikan kebocoran, mengambil tindakan korektif (misalnya, mengganti personel di posisi rahasia), dan mengkompensasi kerugian;
  2. Kewajiban: Pihak B harus memastikan bahwa PPF/Color PPF/Window Tint Film yang diberikan adalah benar dan legal.Jika perselisihan timbul karena informasi yang salah (e.g, persyaratan transmisi cahaya Window Tint Film yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan negara target), Pihak B harus bertanggung jawab sesuai; pada saat yang sama,Pihak B harus dengan jelas memberi tahu Pihak A informasi mana yang termasuk dalam konten rahasia inti (e.g., PPF inti anti-merah) untuk memfasilitasi perlindungan kunci dari Partai A.

IV. Skenario Pengecualian

  1. PPF/Color PPF/Window Tint Film informasi yang sudah diketahui masyarakat (misalnya, standar umum industri publik, kebocoran model produk Pihak B yang tidak disebabkan oleh kesalahan Pihak A);
  2. Informasi yang digunakan secara wajar oleh Pihak A dalam lingkup otorisasi Pihak B untuk melakukan kerja sama (misalnya,memberikan sampel uji Window Tint Film kepada lembaga pengujian dengan otorisasi Pihak B);
  3. PPF/Color PPF/Window Tint Film terkait informasi yang diungkapkan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, atau persyaratan organ peradilan atau departemen administrasi (misalnya,bekerja sama dengan otoritas regulasi untuk memverifikasi kepatuhan produk, dan memberitahukan Pihak B 48 jam sebelumnya);
  4. Informasi yang diungkapkan secara publik oleh Pihak B kepada pihak ketiga atau diizinkan untuk digunakan oleh pihak ketiga (misalnya, Pihak B memberi tahu perusahaan logistik koperasi tentang desain kemasan PPF yang disesuaikan).

V. Tanggung jawab atas Pelanggaran Kontrak (Fokus pada Dampak Kebocoran Informasi Produk)

  1. Jika Pihak A melanggar Perjanjian ini dan membocorkan informasi inti PPF/Color PPF/Window Tint Film dari Pihak B (misalnya, rumus pencampuran warna, parameter kustomisasi),harus mengkompensasi Pihak B atas kerugian ekonomi langsung yang terjadi (e.g., kerugian pembatalan pesanan, biaya R&D ulang);
  2. Jika kebocoran informasi menyebabkan produk PPF/Color PPF/Window Tint Film Pihak B kehilangan daya saing di pasar target (misalnya, formula khusus digunakan oleh pesaing),Pihak A juga menanggung biaya perbaikan reputasi merek Pihak B (e(misalnya, biaya pemasaran, biaya penyesuaian pelanggan) dan bekerja sama dengan Pihak B untuk mengeluarkan pernyataan klarifikasi.

VI. Masa berlaku perjanjian

Perjanjian ini akan berlaku mulai tanggal penandatanganan dan segel oleh kedua belah pihak,dan tetap berlaku selama tiga tahun setelah pelaksanaan penuh semua pesanan kerjasama PPF/Color PPF/Window Tint FilmSetelah kedaluwarsa,Kewajiban kerahasiaan Pihak A untuk informasi kustomisasi produk dan data teknis inti yang tidak dipublikasikan oleh Pihak B tetap berlaku sampai informasi menjadi publik..

VII. Lainnya

  1. Untuk hal-hal yang tidak tercakup dalam Perjanjian ini, kedua belah pihak dapat menandatangani perjanjian tambahan secara terpisah untuk skenario kerja sama khusus PPF/Color PPF/Window Tint Film (misalnya,perlindungan informasi untuk kustomisasi batch kecil);
  2. Perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini harus diselesaikan melalui negosiasi antara kedua pihak.perselisihan harus diajukan ke pengadilan rakyat dengan yurisdiksi di tempat dimana Pihak A berada untuk litigasi.

Partai A (segel): ________________

Perwakilan hukum/perwakilan berwenang (Tandatangan): ____

Tanggal://____

Partai B (segel): ________________

Perwakilan hukum/perwakilan berwenang (Tandatangan): ____

Tanggal://____